Korupsi Pembangunan Gedung, 2 Pegawai BPJS Ditahan, Dua pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kota Yogyakarta, berinisial SR (52) dan AR (36), telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedung BPJS di Kabupaten Bantul. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan kedua tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BPJS di Kabupaten Bantul ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam proses pembangunan. Melalui investigasi mendalam, penyidik menemukan adanya indikasi penggelembungan harga material bangunan dan manipulasi dokumen pembayaran.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim independen, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kepala Kejati DIY, Heru Said, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat surat-surat fiktif dan memanipulasi data untuk menguntungkan pihak tertentu.
“SR diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan jabatannya sebagai bendahara pengeluaran pembayaran proyek. Sementara AR sebagai kontraktor diduga turut serta dalam manipulasi data dan penggelembungan harga material,” jelas Heru Said.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan SR dan AR sebagai tersangka setelah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi. Penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk memastikan terungkapnya seluruh kronologi serta pihak-pihak lain yang terlibat.
“Kami akan melakukan penyidikan secara transparan dan akuntabel. Siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan dijerat sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Heru Said.
Penahanan dua pegawai BPJS ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Kejaksaan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk korupsi, termasuk di sektor publik.